Dari sisi perusahaan, PTPN IV Regional 1 juga mengaku keberatan karena merasa telah diintimidasi dan direndahkan melalui pesan WhatsApp yang ditujukan kepada APK.
“Pemberitaan yang menuding Pak Manajer dan saya melanggar UU KIP itu sangat berlebihan dan tidak berdasar,” tegas Ibu Abel.
Manajemen juga meluruskan sejumlah tuduhan lain dalam pemberitaan tersebut.
Isu mengenai brondolan sawit berserakan dari Afdeling 1 hingga 4 dinilai tidak sesuai fakta lapangan.
Penggunaan ATK, alat kerja, serta sarana operasional seperti cangkul dan egrek disebut telah berjalan sesuai prosedur.
Selain itu, tuduhan adanya kongkalikong dengan pihak ketiga maupun korupsi miliaran rupiah dianggap tidak berdasar karena tidak pernah ada proses konfirmasi sebelum diterbitkan.
“Menjatuhkan tuduhan korupsi tanpa konfirmasi adalah tindakan yang tidak mencerminkan etika jurnalistik,” tambah Ibu Abel.
PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Monako berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengajak seluruh pihak media menjaga profesionalitas serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan.***(Tim)












