Kota Medan

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Bangunan Tanpa PBG, Minta Pemko Bertindak Tegas

142
×

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Bangunan Tanpa PBG, Minta Pemko Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (10/03/2026).

Rapat tersebut membahas berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan perizinan bangunan di sejumlah wilayah di Kota Medan.

Di antaranya bangunan di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, rumah tinggal di Jalan Tangguk Bongkar I, Kecamatan Medan Denai, serta bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam pembahasan, Komisi 4 menyoroti masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa dokumen PBG. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta penertiban yang serius dari pemerintah,” ungkap salah satu anggota dewan dalam rapat tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, Komisi 4 meminta Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin resmi, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan.

Namun demikian, dewan juga mengingatkan agar proses pengurusan PBG tidak dipersulit. Kemudahan layanan perizinan dinilai penting agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban administrasi tanpa hambatan.

Komisi 4 berharap langkah tegas yang diambil pemerintah dapat menciptakan ketertiban dalam pembangunan, sekaligus menjaga tata ruang kota agar lebih tertata dan berkelanjutan.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *