TERITORIAL24.COM, MEDAN – Dugaan ketidaksesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan jumlah bangunan yang berdiri di lapangan menjadi atensi anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap.
Hal itu terkait pembangunan perumahan di kawasan Jalan Kemenangan/Jalan Dahlia/Jalan Tangkul, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Ahmad Afandi menyebut PBG yang diterbitkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan tercatat untuk 14 unit bangunan.
Namun, berdasarkan kondisi yang disebutnya ditemukan di lapangan, jumlah bangunan telah mencapai 28 unit.
“Kalau izinnya 14 unit, kemudian di lapangan disebut mencapai 28 unit, tentu ini harus dijelaskan. Apakah ada perubahan atau penambahan izin, atau memang ada pembangunan yang tidak sesuai dengan PBG. Ini yang harus dipastikan pemerintah,” ujar Ahmad Afandi kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).
Politisi Partai Demokrat itu menilai dugaan tersebut perlu segera diverifikasi Pemko Medan. Menurutnya, pengawasan pembangunan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, tetapi harus dipastikan kesesuaiannya dengan kondisi fisik di lapangan.
Pertanyakan Pengawasan Satpol PP
Ahmad Afandi turut mempertanyakan pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Ia menilai pengawasan terhadap bangunan tidak semestinya hanya dibebankan kepada Satpol PP. Perangkat di tingkat kelurahan dan kecamatan juga dinilai memiliki peran penting karena berada paling dekat dengan masyarakat.
“Jangan hanya Satpol PP yang kita soroti. Di tingkat kecamatan dan kelurahan juga ada Kasi Trantib yang memiliki wilayah kerja masing-masing. Seharusnya ketika ada pembangunan yang jumlahnya cukup banyak dan terlihat jelas di tengah masyarakat, hal seperti ini dapat diketahui dan dilaporkan,” katanya.
Menurutnya, pengawasan berjenjang dapat mencegah dugaan pelanggaran PBG sejak awal pembangunan.
Ia juga mengaku masih menemukan persoalan bangunan di Kota Medan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan PBG.










