Kota Medan

PBG 14 Unit, Bangunan Perumahan di Sidorejo Hilir Faktanya Capai 28 Unit

67
×

PBG 14 Unit, Bangunan Perumahan di Sidorejo Hilir Faktanya Capai 28 Unit

Sebarkan artikel ini

“Masih banyak persoalan bangunan-bangunan di Kota Medan yang menyalahi PBG. Herannya, ini tidak sejalan dengan fungsi dan tugas Satpol PP yang salah satunya adalah menegakkan Peraturan Daerah,” ujarnya.

 

Kaitkan dengan Target PAD

 

Ahmad Afandi juga mengaitkan persoalan pengawasan PBG dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Menurutnya, PBG bukan sekadar persoalan administrasi perizinan, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan pembangunan terhadap aturan serta potensi penerimaan daerah.

“Bagaimana pencapaian target PAD dari sektor PBG ini bisa tercapai kalau petugas pengawas Perdanya lemah?” katanya.

Ia meminta Pemko Medan memastikan setiap bangunan yang berdiri memiliki izin dan sesuai dengan jumlah serta ketentuan yang telah disetujui.

 

Minta Pemko Turun ke Lapangan

 

Ahmad Afandi meminta Pemko Medan segera turun ke lokasi untuk memeriksa kondisi pembangunan perumahan tersebut.

Menurutnya, pemerintah perlu mencocokkan dokumen PBG dengan kondisi fisik bangunan untuk memastikan apakah terdapat perubahan izin atau pembangunan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.

“Jangan sampai masyarakat melihat adanya ketimpangan antara aturan yang dibuat dengan pelaksanaan di lapangan. Kalau memang izinnya 14 unit, harus dilihat mengapa di lapangan bisa menjadi 28 unit,” tegasnya.

Ia juga meminta koordinasi antara kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan dinas teknis diperkuat.

“Harus ada koordinasi. Kelurahan mengetahui, kecamatan mengetahui, kemudian Satpol PP dan dinas teknis juga harus mengetahui. Kalau semua berjalan, seharusnya persoalan seperti ini bisa diketahui lebih cepat,” katanya.

Ahmad Afandi berharap pengawasan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Ia menyebut dugaan adanya “permainan sebelah mata” antara oknum petugas dan pengembang harus dijawab dengan pemeriksaan yang terbuka dan sesuai aturan.

“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Jangan dibiarkan karena ini menyangkut penegakan Perda, kepastian hukum dan juga potensi PAD Kota Medan,” pungkasnya.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *