“Surat terakhir kami keluarkan pada 29 Oktober 2024, dan kami juga sudah menyurati Satpol PP pada 6 Desember 2024,” ujar Aidil.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Satpol PP yang tidak mengambil tindakan tegas meskipun telah ada pelanggaran yang jelas terlihat.
“Bangunan ini jelas melanggar aturan dan tidak memiliki izin tetangga, namun Satpol PP seakan menutup mata,” katanya.
Sementara itu, bangunan yang bermasalah ini tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada tahun 2023 dengan izin untuk rumah kos 4 lantai. Namun, pada 4 Oktober 2024, terbit PBG baru yang mengizinkan pembangunan hotel 9 lantai. Meskipun begitu, banyak pihak yang menilai bahwa pembangunan tersebut melanggar berbagai ketentuan yang ada.
Dalam peninjauan ini, Komisi 4 DPRD Medan hadir dengan dipimpin oleh Muhammad Afri Rizki Lubis, bersama anggota lainnya, namun perwakilan Satpol PP Kota Medan tidak hadir.
Ke depan, Komisi IV akan terus mendorong tindakan tegas dari Satpol PP agar permasalahan ini segera diselesaikan.(Anggi)












