Deli Serdang - Serdang Bedagai

Kuasa Hukum Mardi Sijabat : Segera Tetapkan Tersangka dan Tolak Penerapan Pasal 338

468
×

Kuasa Hukum Mardi Sijabat : Segera Tetapkan Tersangka dan Tolak Penerapan Pasal 338

Sebarkan artikel ini

Ditambahkannya, saat kejadian kematian korban ada saksi yang juga masih keluarga korban di dalam mobil Mitsubishi Exsvander BK 1833 AEA, yang sekarang sudah diperiksa yakni bibi bersama anaknya yang tidak lain sepupunya korban.

Dimana kesaksian mereka yang memberikan keterangan kecelakaan sudah dimentahkan pihak Satlantas.

“Sudah tidak singkronnya keterangan saksi, sudah ada indikasinya memberikan keterangan palsu. Jadi harusnya pihak kepolisian segera menetapkan tersangka, jangan sampai orang yang dicurigai kabur atau lari” sebut Mardi Sijabat.

Sebelumnya, saat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar saat dikonfirmasi melalui Kanit I Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang Iptu. Jimmy Depari menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah dalam proses sidik.

“Penanganan sampai saat ini proses Sidik. Blm ada ditetapkan TSK karena menunggu hasil pemeriksaan Tim Labfor Polda Sumut dan menunggu hasil Pemeriksaan ahli dari dr forensik RS Bhayangkara Medan” kata Jimmy Depari menjawab konfirmasi via pesan WhatsApp. (yu_di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *