Polisi kemudian melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat dan keluarga pelaku agar membantu mempercepat proses penangkapan.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Upaya kepolisian membuahkan hasil. Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Desa Hilijalootano Laowo.
“Begitu menerima informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi yang dimaksud,” kata AKP Sugiabdi.
Sekitar pukul 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Polres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami kenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup AKP Sugiabdi.(Rel/Akbar)












