Kota Medan

Lailatul Badri Terpilih Sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan

382
×

Lailatul Badri Terpilih Sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Lailatul Badri, politisi perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Terpilih sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. Pemilihan yang berlangsung pada Senin (13/1/2025) itu dilakukan secara aklamasi.

Usai terpilih, Lailatul Badri menyatakan komitmennya untuk menegakkan aturan dan tata tertib dalam menjalankan tugas sehari-hari DPRD Kota Medan. “Tentunya, sebagai Badan Kehormatan, kita akan menegakkan tata tertib dewan sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dewan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Lailatul Badri yang akrab disapa Lela kepada wartawan.

Selain Lailatul Badri, dalam pemilihan secara musyawarah dan mufakat tersebut, Dodi Simangunsong dari Fraksi Partai Demokrat juga terpilih sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan.

Sebelumnya, DPRD Kota Medan telah menetapkan lima anggota Badan Kehormatan (BKD) yang terdiri dari Robby Barus, Kasman Bin Marasakti Lubis, Rommy Van Boy, Dodi Robert Simangunsong, dan Lailatul Badri.

Pemilihan dan penetapan anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan dilakukan dalam Rapat Paripurna Pemilihan dan Penetapan Anggota BKD Periode Pertama Masa Jabatan 2024-2029.

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, yang memimpin rapat paripurna, mengungkapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan yang telah berpartisipasi dalam pemilihan ini, sehingga Badan Kehormatan DPRD Kota Medan dapat terbentuk dengan lancar.

“Dengan terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kota Medan, alat kelengkapan dewan telah lengkap, dan anggota DPRD Kota Medan dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Wong.

Pada rapat paripurna sebelumnya, sembilan fraksi di DPRD Kota Medan telah mengusulkan nama-nama untuk duduk dalam Badan Kehormatan.

Keanggotaan tersebut mengacu pada Pasal 55 ayat 1 Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Tertib yang menyatakan bahwa Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD berjumlah lima orang.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *