TERITORIAL24.COM, DELISERDANG – Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
Pelaku CT warga desa Deli Tua kecamatan Namorambe melakukan pelecahan dengan cara mencium korban.
Peristiwa pelecehan itu terjadi pada hari Sabtu (10/05/2025) lalu sekira pkl 10.00 WIB, di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang. Pelaku diketahui mencium di bagian pipi dan bagian bibir korban.
Terungkapnya peristiwa tersebut, saat orang tua korban (ibunya) melihat anaknya pada pulang ke rumah sambil menangis, lalu orang tua korban menanyakan kepada korban kenapa menangis, lalu korban mengatakan kalau dia tadi di cium oleh seorang bapak-bapak.
Tak Terima anaknya dilecehkan, orang tua korban lalu mendatangi orang yang diduga telah mencium korban dan menanyakan kejadian tersebut.
Pelaku mengakui kalau dirinya ada mencium di bagian pipi dan bagian bibir korban dan setelah itu korban di beri uang Rp 5000 (lima ribu rupiah).
Akibat kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi oleh media Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K , M.Si, didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.I K, M.H, menyampaikan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan dan telah ditahan serta sedang menjalani proses penyidikan.
“Pelaku sudah kita amankan dan telah dilakukan Penahanan serta saat ini sudah dalam proses penyidikan di Sat Reskrim,” ujar Risqi Akbar.
Kuat dugaan, perbuatan bejat pelaku karena terobsesi kebanyakan nonton situs porno dari handphone miliknya. Sehingga pelaku tak kuat menahan nafsu dan langsung melakukan aksinya kepada korban. (yu_di)












