Kota Medan

Limbah Pabrik Kecap Diduga Cemari Lingkungan, Massa Demo di DPRD Medan Minta Penutupan

65
×

Limbah Pabrik Kecap Diduga Cemari Lingkungan, Massa Demo di DPRD Medan Minta Penutupan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Puluhan massa yang mengatasnamakan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/4/2026).

Mereka menuntut penutupan pabrik kecap milik PT Kilang Kecap Angsa yang berlokasi di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, karena diduga mencemari lingkungan melalui limbah udara dan cair.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan keluhan warga yang disebut telah bertahun-tahun terdampak bau menyengat dari aktivitas pabrik.

“Rekomendasikan tutup pabrik kecap. Masyarakat sekitar sudah cukup menderita puluhan tahun karena aroma bau menyengat,” teriak salah seorang orator.

Aksi tersebut mendapat respons dari Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, yang langsung turun menemui para demonstran.

Ia menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, termasuk rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Massa juga mendesak adanya tindakan tegas terhadap pihak perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pencabutan izin operasional.

Menanggapi hal itu, Paul mengaku pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi sebelumnya dan menemukan adanya gangguan akibat bau tidak sedap.

“Kami satu bulan lalu sudah turun ke lokasi dan memang bau menyengat itu sangat mengganggu pernapasan. Terima kasih atas kepedulian masyarakat,” ujarnya.

Aksi sempat terganggu hujan deras yang mengguyur kawasan DPRD Medan, sehingga pertemuan antara massa dan anggota dewan dilanjutkan di ruang Komisi 4.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Medan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius.

RDP direncanakan akan digelar pada awal Mei 2026 dengan menghadirkan pihak perusahaan serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan.

“Jika terbukti ada pelanggaran dan tidak ada itikad perbaikan, maka kami akan merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin,” tegas Paul.

Aksi ini menjadi sorotan sebagai bentuk dorongan publik terhadap penegakan aturan lingkungan hidup dan perlindungan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *