Sumatera Utara

LIRA Sergai Minta APH Periksa Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial

357
×

LIRA Sergai Minta APH Periksa Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERGAI – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polisi dan Jaksa di Sumatera Utara.

Untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran dana hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD tahun 2021,2022,2023 dan 2024, yang telah disalurkan oleh Pemkab Sergai kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Yayasan dan organisasi kemasyarakatan.

Kita berharap APH serius melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban dana yang telah dipergunakan oleh penerima hibah maupun bantuan sosial.

“Penyaluran dana hibah tersebut harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”

Mengutip dari aturan tersebut kata Bupati LIRA Sergai Susanto yang akrab disapa Dedek didampingi Sekda LIRA Sergai Budiman Damanik, Minggu (26/1/2025), bantuan sosial yang diberikan Pemkab Sergai baik dalam bentuk uang/barang kepada individu,keluarga,kelompok dan masyarakat sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif.

Menurut data yang ada, dana hibah yang disalurkan oleh Pemkab Sergai setiap tahun bervariasi dan diperkirakan mencapai Rp7-8 Miliyar.

Dana hibah tersebut tersebar di dinas-dinas dan bagian dianggarkan setiap tahunnya. Ya, kita meminta BPK serius dan jeli dalam melakukan pemeriksaan terhadap dana APBD yang telah disalurkan oleh PEmkab Sergai.

Pemeriksaan ini sangat penting, mengingat dana yang dibagikan itu bersumber dari masyarakat diantaranya pembayaran Pajak Penerangan jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PPh dan PPN, retribusi dan pendapatan lainnya yang sah.

Dana GAK dan Baznas Harus Transparan

Dana yang berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen dalam bentuk tali asih khusus yang beragama non muslim dikumpulkan setiap triwulan (tiga bulan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *