Sumatera Utara

PWI Buka Program Reaktivasi KTA Mati Lebih dari Setahun, Berlaku hingga 30 September 2026

61
×

PWI Buka Program Reaktivasi KTA Mati Lebih dari Setahun, Berlaku hingga 30 September 2026

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberikan kesempatan kepada anggota di seluruh Indonesia untuk mengaktifkan kembali Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun. Program reaktivasi tersebut dibuka mulai awal Agustus hingga 30 September 2026.

Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, mengatakan kebijakan dari PWI Pusat itu merupakan bentuk penghargaan sekaligus upaya merangkul kembali anggota yang selama ini KTA-nya telah dinyatakan tidak aktif, namun masih ingin menjadi bagian dari organisasi.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan dan keinginan PWI untuk merangkul kembali seluruh anggota yang KTA-nya telah mati lebih dari satu tahun, tetapi masih ingin bergabung dengan PWI,” ujar Farianda didampingi Sekretaris PWI Sumut SR. Hamonangan Panggabean, Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan, serta jajaran pengurus lainnya, Jumat (7/8/2026).

Farianda menjelaskan, berdasarkan Bab III Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI, keanggotaan dinyatakan gugur apabila KTA telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lebih dari satu tahun.

Melihat masih banyaknya anggota yang ingin kembali aktif, PWI Pusat kemudian meluncurkan program reaktivasi sebagai solusi agar mereka dapat kembali menjadi bagian dari organisasi profesi wartawan tersebut.

Ia pun mengimbau seluruh anggota yang memenuhi kriteria agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengajukan permohonan pengaktifan kembali KTA sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Sekretaris PWI Sumut, SR. Hamonangan Panggabean, menjelaskan bahwa anggota yang berada di daerah wajib mengajukan permohonan melalui pengurus PWI kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan anggota yang berdomisili di Kota Medan dapat mengurusnya langsung di Kantor PWI Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, seluruh pengurus PWI kabupaten/kota di Sumut diminta proaktif mendata anggota yang KTA-nya telah mati lebih dari satu tahun.

Selanjutnya, formulir pengajuan akan disampaikan kepada anggota yang ingin mengikuti program reaktivasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *