Sumatera Utara

PWI Buka Program Reaktivasi KTA Mati Lebih dari Setahun, Berlaku hingga 30 September 2026

69
×

PWI Buka Program Reaktivasi KTA Mati Lebih dari Setahun, Berlaku hingga 30 September 2026

Sebarkan artikel ini

“Sedangkan bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya belum melewati satu tahun, mekanismenya tetap melalui proses perpanjangan seperti biasa. Program reaktivasi ini hanya diperuntukkan bagi KTA yang telah mati lebih dari satu tahun,” jelas Monang, sapaan akrabnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut, Rifki Warisan, mengatakan pendataan peserta program berlangsung hingga 30 September 2026.

Setelah itu, pada 1 Oktober 2026, PWI kabupaten/kota akan menyerahkan daftar nama calon peserta kepada PWI Sumut untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke PWI Pusat.

Rifki juga menjelaskan adanya perbedaan persyaratan berdasarkan masa berakhirnya KTA.

Anggota yang KTA-nya berakhir sebelum tahun 2012 tidak diwajibkan melampirkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Namun bagi anggota yang KTA-nya mati setelah tahun 2012, sertifikat UKW menjadi syarat wajib dalam proses reaktivasi.

Ia menegaskan bahwa program pemutihan atau reaktivasi ini hanya dilaksanakan satu kali dan tidak akan kembali dibuka di masa mendatang.

“Program ini hanya berlaku untuk Anggota Biasa. Apabila persyaratan reaktivasi tidak terpenuhi tetapi yang bersangkutan tetap ingin menjadi anggota PWI, maka akan didaftarkan sebagai Anggota Muda dan mengikuti tahapan sesuai ketentuan organisasi hingga menjadi Anggota Biasa,” pungkas Rifki.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *