Polhukam

Main Api di Perusahaan Pelat Merah, Mantan Direktur Inalum Kini Jadi Pasien Kejati Sumut

335
×

Main Api di Perusahaan Pelat Merah, Mantan Direktur Inalum Kini Jadi Pasien Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Negara Tekor Rp133 Miliar Akibat 'Jurus Mabuk' Ubah Skema Bayar: Dari Cash Jadi Utang 180 Hari

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan OAK sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi penjualan aluminium senilai jutaan dolar AS(foto:Dok.Kejati Sumut)

TERITORIAL24.COM,MEDAN – Kursi empuk jabatan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021 rupanya tak membuat OAK tenang.

Alih-alih menjaga aset negara, sosok petinggi ini justru diduga “main api” dengan aturan perusahaan sendiri.

Kini, api tersebut membakar dirinya sendiri setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkannya sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi penjualan aluminium senilai jutaan dolar AS.

Senin (22/12/2025) menjadi hari yang kelabu bagi OAK. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menilai OAK bukan sekadar penonton, melainkan salah satu sutradara dalam drama mufakat jahat yang merugikan negara hingga angka yang bikin sesak napas.

Jurus “Sulap” Skema Bayar: Dari Cash Jadi Utang

Modus yang dijalankan terbilang berani sekaligus konyol untuk level perusahaan kaliber BUMN.

Berdasarkan hasil penyidikan, OAK bersama koleganya, DS dan JS (yang sudah lebih dulu mencicipi dinginnya sel tahanan), diduga melakukan manuver berbahaya dalam penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada tahun 2019.

Logika bisnis sehatnya sederhana: ada barang, ada uang (Cash atau SKBDN). Namun, di tangan para tersangka, aturan itu “ditekuk”. Skema pembayaran disulap menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Efeknya? PT PASU membawa pulang aluminium, sementara PT Inalum hanya memegang janji manis di atas kertas.

Hasil akhirnya bisa ditebak: pembayaran macet, dan negara harus menanggung rugi sebesar USD 8.956.630,12 atau setara dengan Rp133,49 miliar.

Sebuah angka yang cukup untuk membangun fasilitas publik, tapi kini justru menguap akibat kebijakan yang dipaksakan.

Bidikan Jaksa: Tak Berhenti di OAK

Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sumut, Bani Ginting, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menyeret OAK ke jalur hukum.

> “Kami menemukan adanya mufakat jahat untuk mengubah skema pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Bani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *