> OAK kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya? Cukup lama untuk merenungi mengapa kebijakan “longgar” tersebut bisa keluar dari mejanya.
Namun, Kejati Sumut tampaknya belum mau menutup buku. Isyarat “pendalaman” terus dikirimkan.
Jaksa sedang memburu apakah ada pihak lain—baik perorangan maupun korporasi—yang ikut menikmati “aliran listrik” dari skandal aluminium ini.
Pesan moralnya jelas: Di perusahaan pelat merah, jangan coba-coba mengubah aturan demi memuluskan jalan pihak swasta jika tidak ingin berakhir sebagai “pasien” baru di kantor kejaksaan.***












