Hukum & Kriminal

Main Api di Perusahaan Pelat Merah, Mantan Direktur Inalum Kini Jadi Pasien Kejati Sumut

399
×

Main Api di Perusahaan Pelat Merah, Mantan Direktur Inalum Kini Jadi Pasien Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Negara Tekor Rp133 Miliar Akibat 'Jurus Mabuk' Ubah Skema Bayar: Dari Cash Jadi Utang 180 Hari

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan OAK sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi penjualan aluminium senilai jutaan dolar AS(foto:Dok.Kejati Sumut)

> OAK kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya? Cukup lama untuk merenungi mengapa kebijakan “longgar” tersebut bisa keluar dari mejanya.

Namun, Kejati Sumut tampaknya belum mau menutup buku. Isyarat “pendalaman” terus dikirimkan.

Jaksa sedang memburu apakah ada pihak lain—baik perorangan maupun korporasi—yang ikut menikmati “aliran listrik” dari skandal aluminium ini.

Pesan moralnya jelas: Di perusahaan pelat merah, jangan coba-coba mengubah aturan demi memuluskan jalan pihak swasta jika tidak ingin berakhir sebagai “pasien” baru di kantor kejaksaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *