Fauzan juga mengingatkan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang sensor dan pembredelan, serta mengatur perlindungan hukum terhadap wartawan.
UU Pers tersebut juga menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1).
Di akhir pernyataannya, Fauzan menegaskan agar seluruh insan pers tidak gentar dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Jadilah matahari yang menyinari. Wartawan dilindungi undang-undang, tapi jangan lupa kita juga harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik,” tutupnya.***












