TERITORIAL24.COM, MEDAN — Kepolisian Sektor Belawan menangkap seorang pelaku penyerangan menggunakan panah yang terjadi di Belawan, Medan, pada September tahun lalu.
Saat penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Tersangka berinisial M alias G, 37 tahun, ditangkap pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah buron selama sekitar lima bulan. Ia merupakan warga Jalan TM Pahlawan, Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo mengatakan tersangka menyerang korban berinisial D dengan menggunakan panah dari jarak sekitar dua meter pada Minggu, 7 September 2025.
“Anak panah mengenai mata kiri korban sehingga menyebabkan luka serius,” kata Ponijo, Minggu, 8 Februari 2026.
Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi kemudian melacak keberadaannya di kawasan Gabion, Belawan.
Menurut Ponijo, saat hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Polisi kemudian menembak kaki tersangka untuk menghentikan perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan penyerangan bersama sekitar enam orang lainnya.
Kelompok tersebut membawa senapan angin dan panah, serta menembaki warga. Usai kejadian, tersangka mengaku membuang anak panah ke laut.
Polisi juga menyebut tersangka merupakan residivis kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu jaket yang dikenakan tersangka saat kejadian dan satu anak panah.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Belawan. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam penyerangan tersebut.(Akbar)












