TERITORIAL24.COM,BANGKO PUSAKO, ROHIL– Proyek normalisasi parit perkebunan di Dusun Mulia Makmur, Kepenghuluan Bangko Pusaka, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau, menjadi sorotan.
Proyek yang menelan anggaran APBD tahun 2024 sebesar Rp 183.464.177,19 ini diduga dikerjakan asal jadi oleh kontraktor pelaksana CP Citra Dinda Prima.
Pengerjaan Diduga Asal-Asalan, Pihak Kepenghuluan Tak Diberi Pemberitahuan
Pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, tim media meninjau langsung lokasi proyek guna memastikan informasi yang diterima dari warga.
Dari pantauan di lapangan, pengerjaan normalisasi parit ini tampak jauh dari standar yang seharusnya.
Ketika dikonfirmasi terkait proyek ini, Penjabat (PJ) Kepenghuluan Bangko Pusaka, Saparudin, justru mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut.
“Saya tidak tahu itu, bang. Seharusnya pihak pemegang proyek memberikan pemberitahuan kepada pihak kepenghuluan, tetapi ini tidak ada. Jadi, saya mau bilang apa kalau abang tanya, ya saya tidak tahu,” ungkapnya.
Pernyataan ini mengindikasikan minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan tanggung jawab pihak pelaksana.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum Jika Tak Sesuai Standar
Proyek yang dikerjakan asal jadi berpotensi melanggar hukum, terutama jika hasilnya tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggaran terhadap standar proyek APBD dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara atau tetap bagi pihak yang bertanggung jawab, serta pengembalian dana proyek.
Tak hanya itu, jika ditemukan unsur penyimpangan atau korupsi, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa diterapkan.
Dalam Pasal 2 Ayat 1, disebutkan bahwa pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 250 juta.
Hingga saat ini, pihak terkait proyek belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut.