Dari hasil pengembangan terhadap ZSS, petugas memperoleh informasi sembilan bungkus ganja yang dibawanya akan diserahkan kepada penerima di kawasan Jalan Besar Tandem Hilir 1–Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Sekira pukul 20.00 WIB, tim bergerak ke lokasi tersebut dan mendapati dua orang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh.
“Keduanya kemudian diamankan. Mereka masing-masing berinisial S alias A dan M,” kata Tatar.
Dengan demikian, dalam rangkaian pengungkapan tersebut BNNP Sumut mengamankan tiga tersangka, yakni ZSS, S alias A dan M.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, modus yang digunakan dalam jaringan tersebut yakni mengangkut ganja menggunakan becak bermotor dari wilayah Besitang untuk kemudian diserahkan kepada penerima di kawasan Hamparan Perak.
“Narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan Pak Kecik, yang rumahnya diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelum ganja dikirim menggunakan kurir,” kata Tatar.
BNNP Sumut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut. (Ari)












