Hukum & Kriminal

Nyolong Besi Ramai-Ramai, Warga Medan Area Ini Ketangkap Polisi Sendirian

91
×

Nyolong Besi Ramai-Ramai, Warga Medan Area Ini Ketangkap Polisi Sendirian

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Aksi pencurian besi di gedung kosong bekas Swalayan Yuki, Jalan AR Hakim, Kota Medan, akhirnya berhasil diungkap personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area.

Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara sejumlah rekannya masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Sukiman Sinaga (40), warga Jalan AR Hakim Gang Sepur No. 3, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) I, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan tersangka ditangkap saat kembali mengulangi aksi pencurian besi di gedung kosong tersebut.

 

“Tersangka kita pergoki sedang mengulangi perbuatannya di gedung kosong Swalayan Yuki AR Hakim. Pelaku lain masih kita kejar,” ujar Ainul Yaqin, Jumat (31/7/2026).

 

Menurutnya, kasus ini bermula ketika aksi para pelaku dipergoki warga. Saat pintu gedung dibuka, warga melihat beberapa orang sedang membongkar dan mengambil besi dari dalam bangunan. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan.

Penjaga gedung kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor, Lisbet Sitorus (47), warga Jalan Murai III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.450.000 karena sejumlah besi bangunan hilang.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, polisi akhirnya memergoki Sukiman kembali beraksi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri besi di gedung kosong bekas Swalayan Yuki bersama rekan-rekannya pada 8 April 2026.

Polisi kini masih memburu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *