Binjai - Langkat

Pelaku Pengedar Sabu di Babalan Diciduk Satres Narkoba Polres Langkat

278
×

Pelaku Pengedar Sabu di Babalan Diciduk Satres Narkoba Polres Langkat

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, LANGKAT – Peredaran narkoba di Kabupaten Langkat kembali mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Securai Pasar, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.50 WIB.

Pelaku berinisial TH (21 tahun) ditangkap tanpa perlawanan saat petugas menggerebek kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.

 

Barang Bukti yang Ditemukan:

3 plastik klip bening sedang dan 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan total bruto 2,16 gram, 1 bal plastik bening kosong, 3 plastik klip bening kosong, 1 sekop besar untuk menakar sabu, 1 dompet kecil berwarna biru bertuliskan Toko Emas Sinar Jaya, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 ponsel Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 120 ribu.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Saputra, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Kami akan terus melakukan operasi dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika,” ujar AKP Rudi Saputra.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *