TERITORIAL24.COM, JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang aturan baru yang akan membatasi akses media sosial berdasarkan usia.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam percepatan regulasi perlindungan anak di dunia digital, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Tim Khusus Dibentuk untuk Percepat Regulasi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim kerja khusus guna mengkaji regulasi ini.
Tim tersebut, yang diberi nama Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, mulai bekerja pada 3 Februari 2025 dan terdiri dari berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga perlindungan anak seperti Save The Children Indonesia dan Kak Seto Foundation.
“Kami telah menerima arahan dari Presiden melalui Sekretaris Kabinet untuk segera menyelesaikan aturan ini dalam waktu satu hingga dua bulan,” ujar Meutya Hafid, Minggu (2/2/2025), seperti dikutip dari Antara.
Tiga Fokus Utama Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
Dalam rancangan regulasi ini, pemerintah menargetkan tiga fokus utama:
1. Penguatan Regulasi dan Pengawasan Platform Digital
Pemerintah akan mewajibkan platform digital memiliki sistem verifikasi usia yang lebih ketat serta mekanisme pemantauan terhadap konten yang dapat diakses anak-anak.
2. Peningkatan Literasi Digital bagi Anak dan Orang Tua
Edukasi dan sosialisasi akan diperkuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait risiko cyberbullying, eksploitasi daring, serta paparan konten negatif.
3. Penindakan Tegas terhadap Penyebar Konten Berbahaya
Pemerintah akan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi kepada pelaku serta platform yang gagal melindungi pengguna anak-anak.
Pembatasan Usia Akses Media Sosial, Bagaimana Implementasinya?
Seperti dilansir dari CloudComputing, pembatasan usia dalam penggunaan media sosial menjadi salah satu aspek utama dalam kajian regulasi ini.
Saat ini, beberapa negara telah menerapkan batas usia minimum 13 hingga 16 tahun untuk pengguna media sosial.












