“PPID pelaksana harus aktif melaporkan informasi publik secara berkala. Kepala dinas juga wajib melaksanakan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik,” tegas Abdul Haris.
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, Provinsi Sumut berhasil meraih peringkat ke-19 nasional dengan kategori Informatif untuk pemerintah provinsi.
Rakor yang diikuti seluruh PPID OPD Sumut dan kabupaten/kota ini juga diisi dengan diskusi dan dialog interaktif untuk memperkuat peran dan koordinasi antarunit PPID di daerah.(Anggi)












