Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Sumut terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota serta memberikan pembinaan menyeluruh kepada pemerintah desa.
Pembinaan tersebut mencakup kepala desa dan perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, hingga pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kami terus melakukan pembinaan agar seluruh elemen desa memahami dan mampu menerapkan prinsip-prinsip Desa Antikorupsi secara konsisten,” ujarnya.
Melalui program ini, Pemprov Sumut berharap dapat mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, profesional, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana dan pembangunan di tingkat desa.(Anggi)












