TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa tidak ada pelarangan terhadap kegiatan keagamaan, termasuk pengajian di Masjid Gubernur yang terletak di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman 41, Medan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut, Juliadi Zurdani Harahap, kepada wartawan di Medan pada Kamis (9/1/2025).
Hal tersebut merespons beredarnya video yang mengklaim adanya pelarangan terhadap pengajian di Masjid Gubernur.
“Video yang mengklaim demikian tidak benar. Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan di Masjid Gubernur,” ujar Juliadi.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Sumut selalu mendukung kegiatan keagamaan, termasuk pengajian, yang merupakan bagian dari mempererat silaturahmi antar umat beragama dan meningkatkan keimanan.
“Kami tidak mungkin melarang kegiatan yang penuh manfaat seperti itu,” tegasnya.
Selain pengajian di Masjid Gubernur, Pemprov Sumut juga memberikan dukungan terhadap berbagai kegiatan masyarakat yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin di Rumah Dinas Gubernur.
Hal ini menegaskan komitmen Pemprov Sumut untuk membuka Rumah Dinas bagi kegiatan masyarakat umum.
“Selama ini, banyak kegiatan masyarakat yang diselenggarakan di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas, jadi tidak ada larangan terhadap kegiatan masyarakat di sana,” kata Juliadi.
Juliadi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Ia meminta agar setiap informasi, terutama yang berbentuk video, suara, atau teks, diverifikasi terlebih dahulu sebelum dibagikan.(Anggi)