TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Polsek Perbaungan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sekaligus buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial H als B (28), warga Dusun II Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ia ditangkap saat sedang tidur di sebuah gubuk kandang lembu di Dusun I desa yang sama.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim, IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. Tersangka diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada April 2025.
Ditangkap Saat Bersembunyi di Kandang Lembu
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka kerap bersembunyi dan tidur di kandang lembu milik warga.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu dompet kecil berwarna merah yang berisi:
– 3 plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,92 gram
– 2 bal plastik klip kosong
– 1 pipet sekop
– Uang tunai sebesar Rp90.000
Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Pakcik” yang berdomisili di wilayah Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi.
Terlibat Kasus Curas Sawit
Selain kasus narkotika, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di areal PTPN IV Kebun Adolina, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, pelaku bersama kelompoknya datang menggunakan dua sepeda motor dan satu mobil pick up.
Mereka mengancam petugas keamanan dengan parang agar membuka portal kebun.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 37 tandan buah sawit berhasil dibawa kabur dengan total kerugian mencapai Rp3.426.200.












