Juga Akui Perusakan CCTV
Dalam pemeriksaan awal, tersangka turut mengakui keterlibatannya dalam kasus perusakan CCTV yang dilaporkan pada Januari 2026.
Polisi juga telah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu berinisial “Pakcik”, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan di lokasi.
Proses Hukum Berlanjut
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, S.H, pada Rabu (1/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.(Akbar)












