TERITORIAL24.COM, MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Langkat.
Penyidik hari ini resmi melimpahkan lima tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kelima tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah A, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian, Kabupaten Langkat; RN, Kepala Sekolah SD 056017 Tebing Tanjung Selamat; ESD, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD); SA, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik); dan AS, Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti yang terkait dengan dugaan suap tersebut.
“Hari ini penyidik membawa lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Hadi Wahyudi, Senin (13/1/2025).
Proses penyidikan dimulai sejak 2024, dan melalui serangkaian penyelidikan yang teliti, penyidik akhirnya menetapkan kelima tersangka.
Penyidik memastikan cukup bukti sebelum menambah status tersangka kepada mereka.
“Penyidik memerlukan proses yang cermat untuk menetapkan status tersangka, sehingga setelah selesai, kami langsung limpahkan ke JPU,” pungkasnya.(Anggi)












