TERITORIAL24.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama jajaran berhasil mengungkap 99 kasus narkoba dalam sepekan, dari 14 hingga 20 Januari 2025.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 130 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 17 pengguna dan 113 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Ini adalah keseriusan Polisi dalam memberantas kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Hadi.
Selain menangkap para pelaku, timsus Ditresnarkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa 220 gram sabu, 50 kilogram ganja, dan 84 butir pil ekstasi.
Selain itu, turut diamankan 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp4.198.000, 35 unit ponsel, 15 timbangan digital, dan 7 alat hisap bong yang diduga digunakan oleh para pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kombes Hadi mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam memberantas narkoba.
“Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tambahnya.
Polda Sumut berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menekan peredaran narkoba, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman di Sumatera Utara.(Anggi)












