Sumatera Utara

Percepat Realisasi Program Tiga Juta Rumah, Pj Gubernur Fatoni Minta Hal Ini pada Bupati dan Walikota

138
×

Percepat Realisasi Program Tiga Juta Rumah, Pj Gubernur Fatoni Minta Hal Ini pada Bupati dan Walikota

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, meminta seluruh Bupati dan Walikota di Sumut untuk segera menindaklanjuti sejumlah hal guna mempercepat pelaksanaan program tiga juta rumah.

Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada para kepala daerah pada Kamis, 30 Januari 2025.

Fatoni menekankan lima langkah penting yang harus diambil oleh para bupati dan walikota.

Pertama, yaitu menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kedua, mempercepat pelayanan penerbitan PBG untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan waktu maksimal 10 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

Menurut Fatoni, Kota Tangerang telah menunjukkan inovasi dengan mengurus PBG dalam 10 jam menggunakan aplikasi terintegrasi. Ia mengharapkan Sumut bisa meniru hal tersebut agar dapat meningkatkan pelayanan publik dan daya saing.

Selain itu, Fatoni juga meminta bupati dan walikota untuk menyesuaikan peraturan daerah terkait PBG dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, yang mengatur percepatan program pembangunan rumah.

Langkah keempat adalah mensosialisasikan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG, serta mempercepat proses pelayanan penerbitan PBG kepada masyarakat.

Fatoni juga menginstruksikan laporan berkala terkait pelaksanaan langkah-langkah tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi.

Fatoni menegaskan, Pemprov Sumut mendukung penuh program tiga juta rumah yang dijalankan oleh pemerintah pusat, karena program ini sejalan dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat di Sumut.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *