Batas akhir pelaporan SPT ditetapkan pada 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 bagi wajib pajak badan.
Kanwil DJP Sumatera Utara I juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP, terutama terkait aktivasi Coretax.
Wajib pajak diminta mengonfirmasi informasi mencurigakan ke kantor pajak terdekat atau melalui Kring Pajak 1500200.(Anggi)












