TERITORIAL24.COM,Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam upaya menghapus praktik kartel, khususnya dalam sektor impor pangan.
Amin menilai, penghapusan sistem kuota impor merupakan langkah strategis untuk membongkar dominasi segelintir pihak dalam rantai distribusi pangan nasional.
“Sudah saatnya negara ini lepas dari jeratan kartel impor pangan. Selama ini kita terlalu bergantung pada segelintir importir besar yang mengatur harga dan distribusi bahan pangan pokok. Ini jelas merugikan rakyat,” tegas Amin dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Menurut Amin, sistem kuota impor telah menciptakan ekosistem yang eksklusif, membatasi ruang bagi pelaku usaha baru, dan memperkuat dominasi pemain lama yang kerap memainkan harga demi keuntungan pribadi. Ia menyebut sistem tersebut sebagai pintu masuk eksklusif bagi mafia pangan.
“Kuota impor itu ibarat pintu masuk eksklusif bagi mafia pangan. Ketika hanya beberapa pihak yang diberi izin, maka kekuatan pasar dikuasai segelintir orang.”
“Kalau kuotanya dihapus dan diganti dengan mekanisme pasar yang transparan dan berbasis kebutuhan riil, kita bisa memberantas kartel itu dari akarnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Amin menekankan bahwa praktik kartel tidak hanya merusak mekanisme pasar, tetapi juga menekan daya saing petani lokal yang selama ini berjuang mempertahankan produksi dalam negeri.
Menurutnya, keberadaan kartel menghambat cita-cita kemandirian pangan sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo.
“Sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo yang ingin berdikari dalam bidang pangan, maka ini momentum yang tepat untuk membongkar dan menindak tegas mafia impor.”
“Pemerintah harus hadir untuk melindungi petani dan menjamin stabilitas harga di tingkat konsumen,” tambahnya.
Amin juga mendorong sinergi antar lembaga negara, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas praktik curang dalam tata niaga pangan nasional.












