Hukum & Kriminal

Polda Sumut Bongkar Dugaan Judi Online Jaringan Kamboja di Medan, Lima Pria Diamankan

95
×

Polda Sumut Bongkar Dugaan Judi Online Jaringan Kamboja di Medan, Lima Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan operasional perjudian online di sebuah kamar Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga bertugas memproses transaksi deposit taruhan dan pembayaran kemenangan pemain.

Kelima pria berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS itu juga diperiksa terkait dugaan keterkaitan aktivitas mereka dengan jaringan perjudian online yang disebut berasal dari Kamboja.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono mengatakan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, para pelaku direkrut untuk menjalankan operasional transaksi perjudian online di Medan.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).

Menurut Bayu, masing-masing terduga pelaku disebut menerima bayaran Rp10 juta per bulan, di luar bonus apabila mencapai target yang ditentukan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen di Kota Medan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditressiber Polda Sumut melakukan penindakan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction.

Berdasarkan keterangan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para terduga pelaku disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.

Dalam menjalankan aktivitasnya, mereka diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan pemain melalui panel pada situs web. Selanjutnya, permintaan tersebut diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan.

Dari lokasi, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *