Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Polda Sumut masih mendalami dugaan keterkaitan jaringan dari Kamboja, termasuk struktur operasional, aliran transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi menegaskan, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.(Akbar)












