TERITORIAL24.COM, MEDAN — Polda Sumatera Utara mengungkap praktik perjudian online jaringan nasional hingga internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut diduga telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).
Bayu menjelaskan, angka tersebut diperoleh dari pengakuan para tersangka serta hasil pendalaman awal penyidik.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa omzet harian dari dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) bervariasi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perputaran deposit pemain yang fluktuatif, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.
“Setiap marketing atau CRM diberikan target oleh leader-nya, dengan minimal deposit taruhan pemain Rp1 juta per hari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 19 tersangka beserta puluhan barang bukti elektronik.
Barang bukti tersebut antara lain CPU, monitor, laptop, telepon genggam, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, serta sejumlah identitas yang diduga digunakan dalam operasional judi online.
Selain itu, penyidik juga menemukan 10 rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana.
“Ada 10 rekening bank yang diduga mendukung aktivitas ini, dan masih kami dalami,” tambah Bayu.
Lebih lanjut, ia menyebut jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional, sementara dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional masih terus didalami. Salah satu tersangka bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.(Akbar)












