Polhukam

Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi

377
×

Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, TANJUNGBALAI — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap praktik peredaran ekstasi di tempat hiburan malam. Kali ini, lokasi yang disasar adalah Galaxy Hall & KTV di Tanjungbalai.

Dalam pra-rekonstruksi yang digelar Selasa (16/9/2025), lima tersangka diperagakan adegan demi adegan. Awalnya penyidik merencanakan tujuh adegan saja, namun jumlahnya berkembang jadi 16 adegan setelah ditemukan detail peran tambahan dari para pelaku.

“Prarekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti dan memperjelas peran setiap tersangka,” jelas Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika.

Lokasi rekonstruksi tidak hanya di ruang utama Galaxy Hall, tapi juga di KTV 8 hingga kamar mandi luar gedung.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai juga menyita 79 botol minuman beralkohol berbagai merek. Meski bercukai resmi, minuman tersebut ternyata dijual tanpa izin.

Kasus ini berawal dari operasi pengintaian pada Minggu (14/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Umaya Sari Siregar alias Umay menjadi perantara yang menghubungkan transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli.

Dari Donli, pil ekstasi dialirkan ke Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di sebuah kos di Jalan Jenderal Sudirman.

Transaksi dilakukan senilai Rp1 juta lewat transfer rekening milik Sri Wahyuni. Tak lama, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi.

Dua butir diserahkan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diberikan ke petugas penyamaran, sementara satu butir lainnya dikonsumsi di kamar mandi.

Petugas yang sudah mengintai langsung bergerak cepat, mengamankan keduanya dan menyita barang bukti berupa dua butir ekstasi serta dua unit ponsel. Pengembangan berikutnya membawa polisi menangkap Donli di area parkir, lalu Putri dan Sri Wahyuni di kos yang sama.

Dari keterangan Yuni, pil ekstasi tersebut berasal dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Diari menekankan pentingnya peran masyarakat untuk ikut aktif melaporkan peredaran narkoba. “Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” pungkasnya.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *