TERITORIAL24.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi, 29 Januari 2026.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tujuh orang dan menyita narkotika jenis sabu.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Polisi Andy Arisandi.
Sebanyak 168 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Satbrimob, Bidpropam Polda Sumut, serta personel Denpom I/Bukit Barisan.
Sekitar pukul 09.20 WIB, petugas menggerebek Barak Pasar Belakang dan Barak Si Zul yang berada di Jalan Pasar Belakang, Dusun X, Percut Sei Tuan.
Kedua lokasi itu selama ini diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Di Barak Pasar Belakang, polisi menangkap empat orang, tiga laki-laki dan satu perempuan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat total 4,83 gram serta uang tunai Rp450 ribu.
Hasil tes urine menunjukkan tiga laki-laki positif menggunakan methamphetamin, sedangkan satu perempuan dinyatakan negatif.
Sementara di Barak Si Zul, polisi mengamankan tiga orang laki-laki. Barang bukti yang ditemukan antara lain puluhan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dan alat hisap sabu. Ketiganya juga dinyatakan positif methamphetamin berdasarkan hasil tes urine.
Usai penggerebekan, petugas membongkar dan membakar bangunan barak yang digunakan sebagai tempat aktivitas narkoba. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lokasi kembali digunakan.
Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyatakan para terduga pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi akan melakukan asesmen terhadap pengguna, gelar perkara, serta pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika di wilayah tersebut.(Akbar)












