Polhukam

Polda Sumut Tegaskan Komitmen Berantas TPPO

196
×

Polda Sumut Tegaskan Komitmen Berantas TPPO

Sebarkan artikel ini

Perkuat Edukasi, Kolaborasi, dan Penegakan Hukum Terpadu

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui langkah terpadu yang meliputi edukasi, kolaborasi lintas sektor, dan penegakan hukum.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Parulian Samosir, mengatakan hingga Oktober 2025, pihaknya telah menangani 21 kasus TPPO dengan 33 pelaku yang berhasil diamankan. Dari kasus tersebut, sebanyak 133 korban diselamatkan, terdiri dari 78 laki-laki dan 55 perempuan.

“Sebagian besar korban tergiur janji pekerjaan dan gaji besar di luar negeri. Padahal, tawaran tersebut sering kali berujung pada eksploitasi tenaga kerja maupun seksual,” ujar Parulian dalam talk show di TVRI Sumut, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, upaya pencegahan terus digencarkan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya TPPO oleh Bhabinkamtibmas hingga ke tingkat desa.

Polda Sumut juga memperkuat koordinasi dengan instansi seperti BP2MI, Imigrasi, TNI AL, dan Dinas Sosial dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat provinsi.

“Kolaborasi lintas sektor ini sangat penting agar pengawasan di titik-titik rawan seperti pelabuhan tikus, perbatasan, dan jalur udara lebih efektif,” katanya.

Menurut Parulian, tantangan terbesar dalam pemberantasan TPPO adalah pembuktian kasus lintas negara karena pelaku dan korban sering berada di luar negeri dan berkomunikasi melalui media sosial.

Meski begitu, Polda Sumut tetap berkoordinasi dengan KBRI serta aparat penegak hukum negara tujuan untuk memulangkan korban dan menjerat pelaku utama.

Malaysia dan Kamboja disebut menjadi negara tujuan utama korban TPPO asal Sumut, dengan modus rekrutmen bervariasi mulai dari janji kerja di sektor pertanian, pabrik, hingga penipuan daring berbasis online scamming dan judi daring.

Parulian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

“Jangan mudah percaya dengan ajakan yang tidak jelas. Bijaklah dalam menggunakan media sosial dan pastikan semua proses legal,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *