Sumatera Utara

Polda Sumut Terus Lakukan Penindakan PETI untuk Kurangi Kerusakan Lingkungan

134
×

Polda Sumut Terus Lakukan Penindakan PETI untuk Kurangi Kerusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MANDAILING NATAL – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajarannya terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal di wilayah hukumnya, termasuk penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di beberapa daerah.

Salah satunya adalah Polres Mandailing Natal, yang pada Jumat (17/1/2025) kembali menindak aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan, Kelurahan Jambur Tarutung.

Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., dan melibatkan tim gabungan TNI, Polri, serta instansi terkait.

Kegiatan dimulai dengan apel kesiapan pada pukul 09.00 WIB di Kelurahan Jambur Tarutung, yang kemudian diikuti dengan operasi penindakan di lokasi tambang ilegal.

Kapolres Madina menegaskan pentingnya penindakan ini untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Tim gabungan menyita alat-alat tambang ilegal seperti domfeng dan cetek, serta meminta masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang dan meninggalkan lokasi tersebut.

“Ini adalah langkah tegas untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak buruk pertambangan ilegal. Polisi akan terus melakukan penindakan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di wilayah ini,” ujar AKBP Arie Sofandi Paloh.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F. SIK., M.H, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Polres Madina dan jajarannya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung kelancaran penindakan tersebut.

“Meski masih ditemukan masyarakat yang melakukan aktivitas tambang ilegal, polisi memastikan bahwa penindakan berjalan tanpa perlawanan. Masyarakat dihimbau untuk tidak lagi melakukan penambangan ilegal, karena selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan korban jiwa,” kata Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *