TERITORIAL24.COM, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian becak bandrek di kawasan Medan Denai pada Senin (13/1/2025) lalu.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial KS (18), warga Jalan Trikora, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan IL (48), warga Jalan Pipit XI, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa kejadian bermula pada sekitar pukul 22.30 WIB, ketika korban yang berinisial H (17) sedang menjajakan bandrek dan diberhentikan oleh kedua tersangka.
“Saat korban melayani pembeli, sepeda motor yang digunakan korban untuk menjajakan bandrek tiba-tiba dibawa kabur oleh kedua tersangka,” ungkap Gidion.
Setelah menerima laporan kehilangan, anggota Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan mengunjungi rumah korban untuk mengumpulkan keterangan.
“Kami bersama penyidik mengunjungi korban untuk meminta informasi lebih lanjut,” tambahnya.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkap mereka di lokasi persembunyian mereka.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah membawa kabur becak bandrek milik korban. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang telah dibongkar.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Gidion mengimbau kepada warga Kota Medan untuk tidak ragu melapor kepada kepolisian jika menjadi korban tindak pidana.
“Kami akan melayani dengan tulus dan maksimal, tanpa mempedulikan apakah kasus ini viral atau tidak,” pungkasnya.(Akbar)












