Polhukam

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Batu Bara, Pria 34 Tahun Ditangkap di Simpang Gambus

114
×

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Batu Bara, Pria 34 Tahun Ditangkap di Simpang Gambus

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 29 Maret 2026.

 

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

 

Kasus ini terungkap pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun IV, Desa Simpang Gambus. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian di lokasi.

Setelah memastikan target, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ES (34), warga Dusun III Desa Simpang Gambus.

 

Barang Bukti Sabu Hampir 10 Gram Diamankan

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 9,97 gram

Satu unit handphone merek Oppo warna biru

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

 

Dijerat UU KUHP, Polisi Kembangkan Jaringan

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Batu Bara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di Sumatera Utara yang terlibat.

 

Komitmen Polisi Berantas Narkoba di Sumut

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *