Hukum & Kriminal

Polres Serdang Bedagai Sikat 8 Pelaku Begal

560
×

Polres Serdang Bedagai Sikat 8 Pelaku Begal

Sebarkan artikel ini

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas kejahatan begal dan memastikan hukum ditegakkan.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *