Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas kejahatan begal dan memastikan hukum ditegakkan.(Akbar)












