Deli Serdang - Serdang Bedagai

Polres Sergai Amankan Eksekusi Pengosongan Lahan RM Simpang Tiga Perbaungan

375
×

Polres Sergai Amankan Eksekusi Pengosongan Lahan RM Simpang Tiga Perbaungan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, DELISERDANG — Polres Serdang Bedagai (Sergai) menurunkan 115 personel untuk mengamankan proses eksekusi pengosongan lahan Rumah Makan (RM) Simpang Tiga Perbaungan, Kamis (8/5/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.14 WIB ini berjalan lancar dan kondusif.

Pengamanan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro S, dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3825 K/Pdt/2024 yang memerintahkan pengosongan lahan seluas 2.679 meter persegi atas gugatan yang diajukan oleh PTPN IV Kebun Adolina.

Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT Perkebunan Nusantara IV melalui tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 3 Februari 2025.

Proses eksekusi dimulai dengan apel pasukan di Pos Lantas Simpang Tiga Pekan, dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan oleh Panitera PN Sei Rampah, Sri Wahyuni, S.H., M.H, disaksikan tim kuasa hukum dan aparat keamanan.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan memerintahkan pengosongan lahan dan penyerahan objek sengketa kepada pihak pemohon.

Jurusita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah, S.H. membacakan isi penetapan eksekusi yang menyatakan bahwa Tergugat I hingga III harus mengosongkan lahan dan menyerahkannya kepada pihak PTPN IV.

Amar putusan tersebut diterima oleh pihak termohon yang menyatakan kesediaannya untuk melakukan pengosongan secara mandiri.

Pukul 18.00 WIB, pengosongan lahan selesai dilaksanakan. Aset-aset milik termohon telah dipindahkan ke gudang di wilayah Pantai Bali Lestari menggunakan angkutan yang disediakan sendiri oleh pihak termohon.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali.

“Pihak termohon kooperatif dan menerima hasil putusan pengadilan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro Sutarno, Panitera PN Sei Rampah, tim Kejari Serdang Bedagai, serta pihak pemohon dari PTPN IV dan pihak termohon seperti Denis Boy Salim dan Ratna Ningsih, S.H.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *