TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Unit PPA Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap tiga kasus tindak pidana yang menimpa perempuan dan anak.
Kasus-kasus ini dipaparkan dalam doorstop di Mapolres Sergai, Jumat (15/8/2025) sore.
Kasus pertama melibatkan seorang nelayan berusia 45 tahun berinisial J. Lelaki ini diduga melakukan tindak cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia di Desa Sialang Buah, Teluk Mengkudu.
Aksi bejatnya terhenti setelah warga beramai-ramai mengamankan dan memukulinya, hingga akhirnya ia harus dirawat di RS Sultan Sulaiman.
J kini sudah resmi jadi tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Kasus kedua, giliran seorang pemuda 22 tahun berinisial YI yang ditangkap karena membawa lari sekaligus menyetubuhi anak di bawah umur.
Korban adalah seorang pelajar SMA berusia 16 tahun. Drama penangkapan YI terjadi setelah ia kembali datang menjemput korban ke rumah, tapi malah digagalkan keluarga korban yang langsung menyerahkannya ke polisi. Ancaman hukumannya: 5 hingga 15 tahun penjara plus denda miliaran rupiah.
Kasus ketiga lebih bikin geleng-geleng kepala. Seorang pria 70 tahun berinisial I alias WA ditangkap di Deli Serdang setelah buron.
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak SD berusia 7–8 tahun di sekitar masjid di Desa Sei Rampah.
Selain melakukan kekerasan, tersangka juga sempat memberi uang untuk membujuk para korban. Polisi akhirnya menangkapnya setelah melakukan pelacakan intensif.
Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, menyebut ketiga kasus ini sebagai peringatan keras bahwa tindak kekerasan seksual bisa dilakukan siapa saja, dari yang muda sampai yang tua.
“Ada tersangka usia 70 tahun, ada pula korban anak-anak umur 7 tahun. Semua sudah kami amankan dan berkas perkara akan segera kami limpahkan ke jaksa,” ujarnya.
Binrod juga mengimbau masyarakat Sergai untuk berani melapor jika mengetahui ada kasus serupa di lingkungan sekitar. “Jangan takut, mari sama-sama kita menjadi garda terdepan dalam melindungi perempuan dan anak,” tegasnya.












