TERITORIAL24.COM, MEDAN – Bhabinkamtibmas Kelurahan Sibolga Ilir, AIPTU Charles Panjaitan, bersama sejumlah pihak terkait, menggelar kegiatan Problem Solving untuk menyelesaikan kasus pengancaman yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ibunya.
Kasus tersebut melibatkan Sunarti (54), yang menjadi korban pengancaman dari anaknya, Ade Juliansah (26), di Jalan Ketapang Lingkungan I, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Kamis (23/01/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Trantib R. Siregar, Penyuluh Agama Mitra Kamtibmas Ustad Ardiasyah, Kepling I Mauli Purba, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pihak keluarga.
Dalam forum Problem Solving, Bhabinkamtibmas AIPTU Charles Panjaitan menyampaikan bahwa pengancaman terhadap orang tua adalah pelanggaran hukum yang serius.
“Perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan sosial yang ada dalam masyarakat,” kata AIPTU Charles.
Penyuluh Agama Ustad Ardiasyah menambahkan, dalam ajaran agama, mengancam atau melawan orang tua merupakan dosa besar.
“Sorga terletak di telapak kaki ibu. Berbakti kepada orang tua adalah kewajiban yang harus dihormati setiap anak,” ujar Ustad Ardiasyah.
Kasi Trantib dan Kepling I, Mauli Purba, juga memberikan arahan kepada Ade Juliansah untuk meminta maaf kepada ibunya dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami harap Ade Juliansah bisa lebih menghargai Ibunya dan menjadi anak yang baik serta bertanggung jawab,” ungkap Mauli Purba.
Pihak keluarga dan tokoh masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas, Penyuluh Agama, dan pihak terkait yang telah membantu menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan yang bijaksana.
Diharapkan, pertemuan ini dapat mengembalikan keharmonisan hubungan antara ibu dan anak.(Humas Polres Sibolga)