Polhukam

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 6 Tersangka dan 4 Pengguna

160
×

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 6 Tersangka dan 4 Pengguna

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, Tanah Karo – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Karo dengan mengamankan enam tersangka dan empat pengguna.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Selasa (21/01/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Sari Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

Enam tersangka yang diamankan adalah dua warga Desa Sari Munte, yaitu ASS (31) dan APP (36), serta empat warga Kecamatan Berastagi, yakni RT (43), S (25), SCS (42), dan MJG alias Tenang (47).

Barang bukti yang berhasil disita meliputi enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 26,29 gram, satu butir pil ekstasi seberat 0,34 gram, tiga unit timbangan elektrik, tiga unit ponsel Android, dan satu unit mobil sedan Corona tanpa pelat nomor.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengedaran narkotika di Desa Sari Munte.

“Kami segera menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan,” kata Kapolres.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan berhasil menangkap ASS dan APP di depan rumah ASS di Desa Sari Munte, di mana barang bukti sabu ditemukan di dalam mobil mereka.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya pada Rabu (22/01/2025), di sebuah penginapan di Desa Tongging, Kecamatan Merek, sekitar pukul 01.30 WIB.

Meskipun tidak ditemukan narkotika, alat bukti pada ponsel mereka menunjukkan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Di saat bersamaan, polisi juga menangkap MJG yang memiliki pil ekstasi di jaketnya di penginapan yang sama.

Empat orang yang berada di lokasi kejadian, yakni BSS (37), ABS (36), RGP (30), dan SS (44), turut diamankan dan menjalani tes urine, yang menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Mereka akan diserahkan ke BNN untuk rehabilitasi.

Kapolres menambahkan, lima tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *