Sedangkan tersangka yang terlibat dalam kepemilikan ekstasi dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman serupa.
Kapolres AKBP Eko Yulianto mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba,” ujar Kapolres.
Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus mengembangkan jaringan dan mengungkap pemasok utama narkotika di wilayah tersebut.(Humas Polres Tanah Karo)












