TERITORIAL24.COM, SIBOLGA – Polres Sibolga berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada 26 Januari 2025 melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Mediasi dilaksanakan pada Rabu, 12 Februari 2025, di Ruangan Sat Reskrim Polres Sibolga.
Kasus ini melibatkan dua pelaku, Rifan dan Fadil, yang mencuri sebuah laptop milik Muhammad Rizky Nirwanto di Jalan Thamrin No. 40, Kelurahan Kota Baringin, Sibolga.
Setelah penyelidikan, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan mediasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk PS.
Kanit PPA Polres Sibolga, Brigpol Tiarasi Malai, Lurah Kota Baringin Mira Widyarta, serta Penyuluh Agama Hasnul Komar.
Dalam mediasi tersebut, beberapa kesepakatan tercapai antara pihak pelaku dan korban. Pihak pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta setuju untuk memberikan ganti rugi.
Sementara pihak korban menyatakan maaf dan memutuskan untuk mencabut laporan pengaduan terhadap pelaku.
Kedua pihak sepakat untuk tidak lagi terlibat dalam tindakan serupa di masa depan.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Ilham Siregar, menyatakan bahwa penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini merupakan langkah konkrit Polres Sibolga dalam mengedepankan keadilan restoratif.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujarnya.
Proses mediasi berjalan dengan aman dan tertib, dan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan oleh kedua belah pihak.
Polres Sibolga berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan keduanya, agar tidak terulang kembali tindakan kriminal di masa depan.(Akbar)