Polhukam

Polres Simalungun Ringkus Pelaku Pelecehan Guru SD dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

140
×

Polres Simalungun Ringkus Pelaku Pelecehan Guru SD dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, Senin (17/2/2025).

Kasus ini bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, saat seorang guru SD berinisial N (26), yang mengajar di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, menjadi korban pelecehan seksual di rumah kontrakannya.

Korban yang sedang tertidur terbangun karena lehernya dicekik oleh seorang pria tak dikenal. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan lainnya yang mengakibatkan luka pada korban.

Korban segera melapor ke Polres Simalungun, yang langsung menurunkan tim gabungan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam waktu kurang dari sehari, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial ASP (43) dan SS (43), yang merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas.

Kepada penyidik, kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya setelah polisi menunjukkan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut berupa alat yang digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan melancarkan aksi kejahatannya.

Atas perbuatannya, ASP dan SS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Simalungun dalam menangani kasus ini.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak, serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan hukum dengan sigap.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *