Polhukam

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp7 Miliar

192
×

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp7 Miliar

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG — Kepolisian Resor Kota Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp7,05 miliar hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Februari 2026.

Pemusnahan dilakukan di aula terbuka Polresta Deli Serdang, Kamis, 5 Maret 2026.

Kapolresta Deli Serdang Komisaris Besar Polisi Hendria Lesmana mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sembilan kasus menonjol yang diungkap selama dua bulan terakhir.

Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 12 tersangka, termasuk dua perempuan.

“Hari ini kami memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Februari 2026 dengan nilai taksiran sekitar Rp7.057.000.000,” kata Hendria dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi sabu seberat 34.774,06 gram, ganja seberat 5.064,15 gram, serta 500 butir pil ekstasi.

Dari jumlah tersebut, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 32.334,66 gram, ganja 4.959,91 gram, dan 450 butir pil ekstasi. Sisa barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Hendria mengatakan pemusnahan dilakukan setelah melalui proses hukum dan disaksikan sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang.

Polisi memperkirakan pengungkapan dan penyitaan narkotika tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkoba oleh lebih dari 131 ribu orang, terutama kalangan generasi muda.

“Dengan pengungkapan ini kami memperkirakan sekitar 131.844 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Hendria.

Ia menegaskan jajarannya akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, termasuk selama bulan Ramadan.

Menurut Hendria, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum tertentu dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara profesional dan proporsional untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *